HedlineHukum

Perjuangkan Hak Atas Kepemilikan Lahan, Warga Limo Siap Pasang Badan

Limo | https://jurnaldepok.buzz
Puluhan warga RT 03/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, mengaku siap pasang badan guna mempertahankan hak atas tanah dan bangunan yang rencananya akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada, Rabu (31/07/24).

Salah satu ahli waris pemilik lahan dan bangunan, Lukman Hakim mengatakan awal munculnya polemik terkait kepemilikan tanah seluas 4.980 M2 yang terbagi dalam 25 bidang tanah dan telah terbangun lebih kurang 60 unit bangunan, bermula dari gugatan M. Husni Thamrin yang membeli tanah dari Muyamin Damin selaku ahli waris tanah yang tercantum di sertifikat nomor 6 tahun 1973.

“Kami menemukan banyak sekali kejanggalan diantaranya tidak terdapat batas batas tanah pada sertifikat sementara di putusan pengadilan muncul batas tanah, dan perlu diketahui lanjut dia lokasi tanah yang dimaksud di AJB terdapat di RT 14/05 sedangkan faktanya tanah yang dimaksud masuk dalam wilayah RT 02/05,” papar Lukman.

Terkait rencana sita eksekusi konstatering yang akan dilaksanakan oleh PN Depok, Lukman mengatakan bahwa semua warga pemilik tanah siap pasang badan.

“Semua warga pemilik tanah sudah siap pasang badan, kami akan perjuangkan hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Sementara salah seorang Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh mengatakan akan mengawal warga pemilik tanah dalam memperjuangkan haknya.

“Saya melihat kasus ini sangat telak merupakan upaya perampasan hak milik warga yang dilakukan oleh mafia tanah, itu yang mendasari kami mengawal kasus ini sampai didapatkan keadilan untuk warga pemiliki tanah,” tandas Rully.

Dilain sisi, Novi anak dari Muyamin Damin merasa ayahnya ditipu oleh M. Husni Thamrin dan dalam kaitan itu Muyamin sudah menggugat M. Husni Thamrin di Pengadilan Negeri (PN) namun sayang nya ditolak oleh PN lantaran dokumen dokumen yang diajukan tidak bermaterai.

“Saya merasa bapak saya ditipu oleh pak Husni Thamrin karena ayah saya tidak bisa baca tulis, dan perlu diketahui juga bahwa sertifikat nomor 6 tahun 1973 itu diambil langsung oleh Husni Thamrin dari salah satu Bank di Kuningan Jakarta Selatan,” tegas Novi. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button